[POSAKTUAL.COM] Seorang nenek berusia 71 tahun di salah satu desa di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), diperkosa seorang pemuda pengangguran yang masih berusia 21 tahun.
Pelaku saat beraksi mengancam nenek tersebut memakai parang. Tak hanya memperkosa, si pemuda ini juga menyuruh korban untuk melakukan oral seks kepada dirinya.
Kejadian ini sendiri terjadi Minggu (14/1) pekan lalu sekitar pukul 22.30 Wita di rumah korban. Saat itu, pelaku menerobos masuk ke dalam rumah
Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung, mengatakan pelaku adalah pria berinisial KW alias Kris alias Popo (21), warga Desa Kolongan Jaga IV.
Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebuah parang. Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban menggunakan parang.
"Pelaku mengancam dengan parang lalu menyuruh korban membuka semua pakaiannya lalu meminta untuk korban melakukan oral seks. Kemudian pelaku memperkosanya," kata Dwirianto.
Selepas memperkosa korban, tanpa rasa bersalah pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali bajunya dan lagi-lagi mengancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Namun demikian, korban kemudian langsung berlari ke arah tetangga untuk meminta tolong dan melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Pemerintah Desa. Dan oleh aparat pemerintah desa, kejadian ini dilaporkan ke Polres Minut keesokan harinya.
Menurut Dwirianto, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Dwirianto kembali.
Sumber: kumparan