[POSAKTUAL.COM] Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini ia lakukan usah menjadi sorotan usai dikabarkan menjadi tersangka KPK.
"Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri," kata Syahrul di Kementerian Setneg, Jakarta, Kamis (5/10) kemarin.
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan sudah menerima pengunduran diri SYL dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menduduki posisi pimpinan tertinggi di Kementerian tersebut. Karena itu saat ini Syahrul telah diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Mentan.
Sebagai eks Mentan, lantas apakah Syahrul akan mendapat uang pensiun?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya Syahrul yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat yang dapat menerima uang pensiun.
Namun dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Menteri, termasuk Syahrul, atau pimpinan lembaga tinggi lainnya ditentukan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan tersebut.
"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.
Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.
Dengan begitu Sekjen Kementan harus terlebih dahulu mengajukan surat tertulis kepada Jokowi agar SYL bisa menerima uang pensiun. Setelah disetujui barulah uang tersebut akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti.
Namun jika ternyata dalam hal ini Jokowi tidak menyetujui pengajuan itu, maka eks Mentan ini secara otomatis tidak dapat menerima uang pensiun sebagaimana mestinya.
Sedangkan untuk besaran pensiunan yang dapat diterima Syahrul diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75% dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istri yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia dan tidak punya istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak di mana besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pensiunan diturunkan kepada anak jika anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah menikah. Di luar itu maka pensiunan bekas menteri akan diputus.[detik]