Menteri PAN-RB Buka-bukaan Konsep ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

[POSAKTUAL.COM] Menteri PAN-RB Azwar Anas buka suara soal salah satu poin perubahan dalam UU ASN yang baru yang memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Azwar Anas bilang hal ini disebut sebagai konsep resiprokal atau saling berbalasan. Selama ini TNI-Polri diperbolehkan menduduki jabatan sipil, namun tidak sebaliknya. Di aturan baru ASN juga diperbolehkan mengisi jabatan di TNI-Polri.

"Jadi ini konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri. Dengan konsep ASN baru, dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga asn itu bisa diisi," ungkap Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
 
Sebagai contoh ada jabatan direktur di Mabes Polri yang membutuhkan kompetensi sipil, bisa saja diisi oleh ASN. Misalnya saja, posisi direkrut digital ataupun Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, Azwar bilang posisi itu nampaknya lebih cocok ditempati ASN.

"Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk dibuka juga, tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud," papar Azwar Anas.

Sebelumnya, pada UU ASN yang baru, disebutkan ASN memiliki dua jenis jabatan, antara lain Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. TNI dan Polri masuk ke dalam Jabatan Nonmanajerial.

Adapun Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Hal ini pun dibahas dalam Bab V, Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial dalam UU ASN.

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 ayat 1, dikutip dari salinan draft RUU ASN 2023.

Sementara itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam