Disdik DKI Terbitkan SE, Imbau Siswa-Guru Pakai Masker di Luar Ruangan

Young Asian parents family mother wearing the mask to daughter before going out off home. Family, Pandemic concept. 

POSAKTUAL.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran nomor e-0049/SE/2023 tentang waspada peningkatan pencemaran udara. Melalui SE itu, Disdik mengimbau agar warga satuan pendidikan, mulai dari guru hingga siswa memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

SE itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo pada 25 Agustus lalu. SE tersebut ditujukan untuk para Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota kabupaten Jakarta hingga kepala satuan pendidikan.

"Dalam rangka mengantisipasi peningkatan pencemaran udara terhadap Warga Satuan Pendidikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi SE yang dilihat, Kamis (7/9/2023).

"Kepala Satuan Pendidikan agar mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga imunitas tubuh, makan dengan gizi seimbang, dan minum air putih yang sehat dan cukup," sambung dia.
 
Selain itu, Purwosusilo juga meminta agar para kepala satuan pendidikan menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan menanam pohon di lingkungannya demi mengurangi pencemaran udara.

Lalu Purwosusilo meminta agar berkoordinasi dengan kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan bagi warga satuan pendidikan. Hal ini bertujuan mendeteksi dini kondisi kesehatan.

"Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan Pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan," jelasnya.
 
Di sisi lain, Disdik mengimbau kepada orang tua/wali peserta didik dapat melakukan deteksi dini secara mandiri. Apabila berdasarkan screening kesehatan ditemukan gejala sakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat pencemaran udara maka kepala satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.

"Kepala satuan pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga satuan pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)," terangnya.

Terakhir, Disdik meminta agar kepala satuan pendidikan mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum serta kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

"Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah di sediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara," ucapnya.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam