POSAKTUAL.COM - Belakangan ramai perdebatan perihal masih perlu atau tidaknya penggunaan masker di transportasi umum. Dokter menjelaskan, pun tidak ada aturan wajib untuk mengenakan masker, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tetap perlu memakai masker. Apa saja?
Menurut Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan, SpP(K), kini warga yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dibarengi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) memang tidak lagi diwajibkan mengenakan masker.
Namun pada kondisi tertentu, mereka harus tetap mengenakan masker khususnya ketika berada di keramaian. Misalnya, ketika tubuh dalam kondisi kurang fit.
"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia sebagai tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup. Tetapi menurut kami dari PB IDI walaupun tidak ada kewajiban, tetap kami imbau kepada masyarakat untuk pakai masker pada kondisi tertentu," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
"Contohnya berisiko sakit, orang-orang yang daya sistemnya rendah misalnya autoimun, atau yang penyakit komorbid yang berat, usia tua, banyak komorbid. Untuk itu kita anjurkan memakai masker agar terhindar bukan saja COVID, tetapi penyakit yang lain juga. Jadi ini kita dalam rangka imbauan," sambung dr Erlina.
Memang, kini aturan wajib masker sudah tidak seketat awal COVID-19 merebak. Namun, imbauan penggunaan masker tetap berlaku untuk orang yang berisiko menularkan penyakit ke orang lain ataupun berisiko tertular.
"Orang-orang yang juga batuk pilek atau sakit lainnya yang ada potensi menularkan kita tetap imbau pakai masker. Apakah itu di KRL, di bus, atau di terminal atau di mal, kalau sakit pakai masker. Dan kalau punya risiko sakit seperti immunocompromised atau imunitas turun apalagi usia tua, kita tetap menjaga diri itu. Prevention is better than cure," pungkas dr Erlina. [detik]