POSAKTUAL.COM - Pengacara mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memprotes jaksa penuntut umum di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy. Hakim pun meminta jangan ada kegaduhan di sidang.
Momen itu terjadi saat pemeriksaan saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto, untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Mulanya, salah seorang jaksa meminta agar diizinkan menampilkan bukti acara pemeriksaan digital forensic yang dilakukan Rujit.
"Apakah boleh kami tayangkan di layar monitor agar kami memperjelas kepada ahli?" tanya jaksa.
"Menurut penuntut umum yang tadi pertanyaan kedua itu belum jelas? Perlu dijelaskan lagi? Kalau masih ragu lagi penuntut umum, kita buktikan," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Perlu, Yang Mulia," jawab jaksa.
Hotman Paris lalu mengajukan keberatan atas permintaan jaksa tersebut. Hotman mengatakan hasil pemeriksaan sudah ada di dalam berkas perkara sehingga tidak perlu ditampilkan di layar.
"Keberatan majelis, itu berita acara dan hasil ekstraknya 100 persen sudah ada dalam berkas. Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput," ujar Hotman.
"Baik sabar dulu ya," ucap hakim.
"Maksud saya, Majelis, Majelis yang mengatakan berkali-kali kemarin kalau sudah ada di berkas untuk apalagi dan lagi pula saksi ini sudah mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya, benar atau tidak dia hanya mengekstrak," jelas Hotman Paris.
Pernyataan Hotman itu lalu dijawab saksi Rujit. Namun, jawaban saksi dipotong hakim Jon. Hakim meminta saksi tidak menjawab hal itu lantaran belum giliran penasihat hukum untuk bertanya.
"Ya karena pertanyaan saya tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu untuk itu. Silakan ditampilkan, sabar penasihat hukum, nanti seluas-luasnya kita beri hak saudara semua," ujar Hakim Jon.[detik]