POSAKTUAL.COM - Dakwaan pidana yang menjerat mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin yang tengah terjerat kasus korupsi kembali bertambah. Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) yang diterimanya sebagai Presiden Partai Bersatu.
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), dakwaan tambahan itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang digelar di pengadilan Shah Alam pada Senin (13/3) waktu setempat. Muhyiddin hadir dengan memakai setelan kemeja warna gelap dan menolak dakwaan itu yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.
Dakwaan pencucian uang ini menuduh Muhyiddin (75) telah menerima dana 5 juta Ringgit yang disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank pada 7 Januari tahun lalu.
Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersamaan dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.
Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.
Dalam persidangan, tim jaksa penuntut mengajukan permohonan agar kasus pencucian uang ini dipindahkan ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk diadili bersama-sama dengan enam dakwaan lainnya yang dijeratkan kepada Muhyiddin pekan lalu. Persidangan di Kuala Lumpur dijadwalkan akan digelar kembali pada 26 Mei.
Tim jaksa juga menawarkan agar pembebasan dengan jaminan 2 juta Ringgit dengan dua penjamin yang diberlakukan Pengadilan Kuala Lumpur untuk juga diberlakukan bagi dakwaan pencucian uang yang dibacakan di Pengadilan Shah Alam. Pengadilan juga meminta Muhyiddin menyerahkan paspornya hingga persidangan kasusnya selesai.
Hakim Rozilah Salleh setuju untuk mentransfer kasus pencucian uang ini ke Pengadilan Kuala Lumpur dan memberlakukan ketentuan pembebasan dengan jaminan yang sama untuk kasus ini.
Pekan lalu, Muhyiddin didakwa empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana stimulus COVID-19 sebesar 232,5 juta Ringgit dan dua dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur. Atas enam dakwaan itu, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15-20 tahun penjara.
Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya.[detik]