POSAKTUAL.COM - Beberapa waktu lalu Teddy Pardiyana bisa bernapas lega karena mendapat penangguhan penahanan dan bisa keluar penjara. Namun, sekarang Teddy kembali dijebloskan ke penjara.
Saat itu Teddy Pardiyana menjadi tahanan kota setelah divonis 1 tahun 3 bulan dalam kasus penggelapan mobil Rizky Febian. Proses penangguhan penahanannya dari 25 Januari-25 Februari 2023.
"Sempat 2 minggu (keluar penjara). Itu memang putusan pengadilan ada perintah masuk," kata Wati Trisnawati, pengacara Teddy Pardiyana kepada detikcom, Jumat (3/3/2023).
Teddy Pardiyana kembali menjadi tahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Teddy Pardiyana kembali masuk penjara untuk menunggu putusan dari pengadilan tinggi karena mengajukan banding.
"Sampai 30 hari ke depan. Nanti menunggu putusan. Apabila putusan pengadilan tinggi harus tahanan rutan, maka akan ditahan lagi," jelasnya singkat.
Teddy Pardiyana mengajukan banding setelah divonis 15 bulan penjara. Teddy Pardiyana dan tim kuasa hukumnya masih merasa ada yang ganjil dari hasil putusan.
"Berat dianggap berat iya karena dipertimbangan hakim ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati, beberapa waktu lalu.
"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri. Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya.
Ada pertimbangan hakim yang dinilai keliru. Wati Trisnawati menegaskan Lina Jubaedah dan Teddy menikah sah secara agama dan negara. Wati akhirnya mempertanyakan sebenarnya mobil tersebut milik Rizky Febian atau harta bersama Lina dan Sule.
"Jadi istilahnya kontradiksi, di satu sisi hakim bilang itu mobil Rizky, di satu sisi itu adalah mobil Lina dari pernikahan dengan Sule. jadi mana yang benar pertimbangannya?" ucap Wati.
"Nanti prosesnya banding itu 3 bulan, putusan. Semoga aja putusannya lebih ringan," harapnya.[detik]