Debt Collector Bantah Bentak Polisi, Polda Metro: Mereka Melawan Petugas!

 

POSAKTUAL.COM - Pihak debt collector membantah telah memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Polda Metro pun merespons hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada, debt collector yang terlibat memenuhi unsur pidana.

"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugasnya. Hal ini, tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.

"Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.
 
"Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam aksi tersebut sebanyak 7 orang debt collector diduga terlibat. Untuk itu, lanjut Trunoyudo, mereka terancam paling lama 7 tahun penjara.

"Pada pasal 214 KUHP, paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang debt collector sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AWP (26), XR (27) dan LW (34) yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.

Sementara empat orang lainnya masih diburu yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.

Debt Collector Bantah Maki Polisi

Polisi masih mengusut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto dibentak. Namun, pihak debt collector membantah telah membentak polisi.

Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengklaim saat proses penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin. Dia berdalih kliennya hanya menaikkan nada bicaranya.

"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
 
Firdaus juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah melakukan ancaman pembunuhan kepada sopir Clara seperti yang dijelaskan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Perampasan mobil Clara secara paksa pun diakuinya tidak benar. Firdaus mengaku Clara justru menyerahkan kunci mobilnya secara sukarela.

"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien Kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," ujarnya.[detik]

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com | Folow Threads: https://www.threads.net/@kontenislam

Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam