POSAKTUAL.COM - Beberapa kali daftar menu di meja sebuah kedai di Jalan Raden Saleh cuma dibolak-balik Ari Tahiru, 69 tahun, Kamis (30/9/2021). Ia seperti bingung untuk memilih menu yang akan disantapnya. Padahal selain mencantum nama dan harga, ada foto jenis makanan yang siap dihidangkan. Tak lama dia berbisik kepada Brigjen Junior Tumilaar, Inspektur Kodam Merdeka, Sulawesi Utara, yang duduk di sampingnya.
"Bapak Jenderal saja yang pilihkan, saya tidak bisa tahu tulisan ini. Kalau dokat (uang) saya mengerti," ujarnya. Tawa Junior dan tim detik.com pun meledak.
Bersama pengacaranya, James Bastian Tuwo, ia baru saja mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Nun dari Pineleng, Manado dia datang ke Jakarta dengan membawa setumpuk berkas kepemilikan tanah seluas 32 ribu meter yang telah dikuasainya sejak 1970-an. Tanah warisan dari orang tuanya itu seluas 8 ribu di antaranya masuk wilayah Menado dan selebihnya di Minahasa. "Selama bertahun-tahun saya tanami pisang dan ubi," ujar Ari.
Ketika petugas Babinsa berusaha membela Ari dan memberi kesaksian soal duduk perkara kepemilikan tanah, giliran Citra Land yang melaporkan Babinsa tersebut ke polisi. Melihat tindakan yang semena-mena itu, Brigjen Junior tak tinggal diam. Dia pun menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit mempersoalkan pemanggilan Babinsa oleh polisi.
"Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Junior Tumilaar dalam suratnya.
Kepada detik.com, dia mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai aparat terkait di Menado. Tapi karena tak mendapat respons sebagaimana mestinya, akhirnya dia menulis surat terbuka kepada Kapolri. "Itu atas nama pribadi, makanya ditulis tangan," ujarnya. (detik)