POSAKTUAL.COM - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Deni Kardian (24), ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Deni diduga mencetak uang palsu itu di Kantor Camat.
"Iya benar," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi saat dimintai konfirmasi, Senin (6/9/2021).
Yemi mengatakan Deni ditangkap setelah ada warga yang melaporkan peredaran uang palsu di daerah Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang. Laporan itu bernomor LP/02.A/IX/2021/Reskrim/Sek Bangun Purba tanggal 3 September 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Deni pun ditangkap dengan barang bukti uang palsu yang telah dia belanjakan ke warga.
"Telah ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu yang disimpan oleh temannya, Lanang. Yang mana sebelumnya Deni telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu dan uang kertas tersebut diamankan oleh Lanang agar tidak beredar lagi di masyarakat," kata Yemi.
Yemi mengatakan Deni diduga mencetak uang palsu dengan printer. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan.
Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto, mengatakan Deni merupakan penjaga malam di kantor kecamatan itu. Deni diduga mencetak uang palsu di kantor Camat saat malam hari.
"Iya, mencetaknya di kantor Camat. Dia penjaga malam," ucap Raden.(detik)