POSAKTUAL.COM - Polisi menindak sebuah kafe di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, 81 orang diamankan saat menggerebek pada Sabtu (3/7/2021). Dari jumlah tersebut, 60 orang Warga Negara Asing (WNA).
“Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana. Dari 81 orang, 60 warga negara asing,” kata Yusri di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, karena dari hasil pemeriksaan 60 WNA melanggar PPKM Darurat itu hanya 17 WNA mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspor.
“43 WNA sama sekali tidak ada Kitas. Makanya kita koordinasi dengan imigrasi. Juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain,” tutur Yusri.
Yusri menyatakan, para pelanggar PPKM Darurat itu dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Puluhan pengunjung itu kemudian dilakukan tes Covid-19. Hasilnya, didapatkan tiga pengunjung dan satu orang kasir terkonfirmasi positif Corona.
“Kita swab (antigen) semuanya, tiga warga negara asing itu positif. Kita PCR juga sama positif Covid-19. Satu orang kasirnya ini juga sama reaktif, di PCR juga positif,” beber Yusri.
Polisi juga menindak tempat spa dan kafe di Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang yang nekat beroperasi pada masa PPKM Darurat. Totalnya, ada lima unit usaha diberikan tindakan tegas.
“Ada lima kasus sementara ini dari mulai 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” ungkap Yusri. (*indoposco)