Jelang Idul Adha 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Tanah Air. Oleh karena itu, MUI melarang masyarakat yang sedang berada di zona merah melakukan ibadah masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI, Azrul Tanjung. Ia mengatakan MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai imbauan untuk melakukan ibadah salat di rumah.
"Kita sudah mengimbau, terutama secara daring, teman-teman MUI se-Indonesia, juga pengurus masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya untuk menjalankan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI. Fatwa ini kan sudah banyak. Bukan hanya vaksin, tapi tentang ibadah. Seperti ibadah salat Jumat yang boleh digantikan dengan salat zuhur. Juga fatwa tentang Idul Fitri dan Idul Adha, di rumah saja kalau wilayah atau zona-nya masuk zona merah," ujar Azrul, dalam jumpa pers, Rabu (23/6/2021).
Walau begitu, ia meminta ibadah salat ied di masjid atau lapangan pada daerah-daerah yang termasuk zona yang aman dan terkendali, atau zona hijau, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:
Edaran Kemenag: Salat Idul Adha di Zona Merah-Zona Oranye Ditiadakan
"Walaupun zonanya hijau, kita tetap melakukan protokol kesehatan, dan lain sebagainya. Pendekatan-pendekatan keagamaan kita lakukan terus menerus, misalnya melakukan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, bahwa betul perintah agama itu salat itukan rapatkan barisan gitu, tapi dalam kondisi ini, perintah rapatkan itu, kita sudah carikan alasan-alasan agamanya untuk melakukan salat yang lebih renggang dengan protokol kesehatan, termasuk memakai masker," lanjut Azrul.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan fatwa secara resmi mengenai pelaksanaan salat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Ia menjelaskan, penyembelihan kurban sapi dan kambing sejatinya tidak bisa dinilaikan. Namun, pembayaran dengan uang untuk dibelikan sapi maupun kambing diperbolehkan.
"Untuk membayar dengan uang untuk dibelikan kambing itu diperbolehkan. Karena itu dinamakan taukil atau mewakilkan kepada panitia penyembelihan hewan kurban di masjid, musala, atau tempat-tempat lain," jelas Miftahul Huda.
Adapun penyembelihan hewan kurban dapat dibagi waktu sehingga tidak hanya dilakukan di hari pertama, namun dapat disembelih hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau hingga 3 hari setelah Idul Adha.
"Kemudian juga membagi waktu, tidak hanya disembelih di hari pertama saja, tetapi bisa juga disembelih di hari tasyrik, yaitu sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Itu dalam rangka meminimalisir kerumunan yang diakibatkan penyembelihan hewan kurban," ujar Miftahul Huda.
Sedangkan pendistribusian hewan kurban juga diatur oleh MUI untuk meminimalisir kerumunan. Jika sebelumnya dibagikan kupon dan calon penerima mendatangi lokasi tertentu, sekarang pembagian daging diantarkan ke rumah masing-masing.
"Demikian juga pendistribusian. Kalau dulu calon penerima diundang, disebarkan kupon kemudian datang ke lokasi. Itu sangat rawan. Oleh karena itu, diimbau untuk pendistribusian itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," jelas Miftahul Huda.
Baca juga:
Corona di Jakarta Kian Menggila, MUI Terbitkan Maklumat soal Ibadah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga menegaskan jika masyarakat tetap harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan walaupun berada di zona hijau dan diperbolehkan melakukan salat ied di masjid, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, seperti kita ketahui, adalah dengan cara pake masker, cuci tangan yang bersih, tiap kali masuk masjid, menjaga jarak aman," ungkap Amirsyah.
Ia menambahkan jemaah harus senantiasa berolahraga untuk meningkatkan imunitas. Selain itu, masyarakat diimbau tak panik dan mengonsumsi makanan yang halal.
"Kita juga sering mengajak jemaah untuk senantiasa berolahraga meningkatkan disiplin dalam hal ini, meningkatkan imunitas. Selain itu, jangan panik. termasuk kaitannya dengan memakan makanan yang halal, dan terakhir berdoa dan bertawakal kepada Allah SWT," pungkas Amirsyah.[detik]