POSAKTUAL.COM - Seorang oknum PNS berinisial IH (49) di Riau melakukan penipuan terhadap 3.445 orang dengan modus investasi bodong. Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 60 miliar.
Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menyebut kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 15% setiap bulannya.
"Korban melaporkan setelah menyetor Rp 1,1 miliar ke pelaku IH. Dari modal itu, dia menjanjikan korban akan dapat untung 15 persen setiap bulan," kata Misran.
Kenyataannya, korban tak mendapat hasil sesuai kesepakatan. Dari hasil penelusuran penyidik, oknum PNS itu ternyata menggunakan skema ponzi. Untuk meyakinkan masyarakat, ia membuat badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia.
"Badan usaha didirikan sejak 2019 hingga pertengahan 2020 lalu. Untuk masyarakat yang bergabung tercatat 3.445 akun," kata Misran.
Atas kejadian itu, total nilai kerugian telah mencapai Rp 60 miliar lebih. Dana semua member disebut digunakan pelaku untuk membayar member yang telah bergabung lama.
"Menurut IH, dana member yang diterima sebagian diputarkan untuk membeli koin di bursa. Sisanya disimpan untuk membayar keuntungan anggota. Kion busa dibuat seolah asli dalam perdagangan aset," kata Misran.
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut yakni bukti transfer ke rekening pelaku, kwitansi pembelian koin, mesin alat hitung uang, dan data penjualan koin.
"Semua barang bukti diamankan di Polres untuk keperluan penyidik. Ada kuitansi, bukti penjualan koin, alat hitung uang, dan laptop," kata Misran.(detik)