POSAKTUAL.COM - Pemerintah akhirnya memperluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraan bermotor.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon PPnBM bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc.
Dengan begitu, harga kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc pun akan turun. Mobil-mobil tersebut seperti Innova hingga Fortuner.
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4", kata Agus dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Ada dua skema diskon PPnBM untuk kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Pihak Kemenperin menyatakan perluasan PPnBM-DTP dilakukan untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor.
Kemenperin menjelaskan diskon PPnBM bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif.
Pihaknya yakin kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.(detik)