POSAKTUAL.COM - Pengadilan Agama Bandung, akan mengedepankan proses mediasi antara KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Ninih Mutmainah atau Teh Ninih dalam gugatan cerai talak. Mediasi akan dilakukan saat kedua belah pihak hadir.
"Biasanya sidang perdana saat kedua belah pihak hadir diarahkan untuk mediasi," ujar Humas Pengadilan Agama Bandung Mustopa di kantor Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (18/3/2021).
Mustopa menuturkan proses mediasi pastinya akan dilakukan. Sebab hal itu masuk dalam peraturan dalam proses gugatan perceraian.
"Insya Allah ada (mediasi), karena suatu ketentuan yang harus ditempuh kalau dua-duanya hadir dilakukan mediasi dulu," tuturnya.
"Kami berupaya memberikan nasihat, kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan dilakukan oleh mediasi oleh mediator pihak keluarga," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Isu perceraian pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Kabar tersebut awalnya diunggah oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali, di akun Facebook pribadinya. Ia menuliskan jika sang ibu sudah ditalak tiga oleh ayahnya tersebut.
"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah di cerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza.
Selain itu, ia pun menjelaskan jika Teh Ninih sudah tak lagi aktif dalam kepengurusan pondok pesantren yang didirikan oleh Aa Gym tersebut.
"Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid. Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren," tulisnya.
"Karena sudah tidak ada keterkaitan dengan pesantren tersebut. Demikian dan terima kasih," sambungnya.
Namun postingan tersebut sudah dihapus oleh Al. Ia mengatakan jika dirinya mengikuti saran dari gurunya untuk menghapus postingan tentang rumah tangga kedua orang tuanya itu.[detik]