POSAKTUAL.COM - Pandangan pihak Partai Demokrat terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) sepihak di Deli Serdang, Sumatera Utara, tak berubah. KLB sepihak tersebut dinilai inkonstitusional dan ilegal.
Hal ini kembali ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Cirebon, Rabu (10/3).
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menganggap adanya KLB tersebut. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak pernah menyelenggarakan KLB.
"Kalau seluruh prasyarat tidak pernah dipenuhi oleh KLB tersebut, tentu kami menganggapnya adalah KLB yang ilegal, inkonstitusional, dan melawan hukum," kata Herman Khaeron, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Herman menjelaskan, sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, KLB hanya dapat diselenggarakan oleh DPP dengan persetujuan atau permintaan majelis tinggi partai.
"Majelis tinggi partai tidak pernah meminta. Kemudian permintaan 2/3 pemilik suara Dewan Pimpinan Daerah, juga tidak. Kemudian ada 50 persen atas permintaan Dewan Pimpinan Cabang, juga tidak," tutupnya.(sumber: RMOL)