POSAKTUAL.COM - Kapal MT Putra Harapan yang ditangkap Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri saat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur, pada 14 Maret lalu dikabarkan milik seorang anggota DPR RI.
Informasi di kalangan media menyebutkan, kapal tanker itu diduga milik RM, anggota Komisi III DPR RI. Politisi dari Fraksi Gerindra ini disebutkan memiliki perusahaan layanan bunker dan transportasi BBM di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya.
Perusahaan itu bekerja sama dengan PT AKR Corporindo Tbk di bidang pemasaran dan distribusi bahan bakar jenis AKRA SOL-8 (Solar) dan AKRA SOL-3 (FO). Untuk bisnis transportasi BBM dan pemasok BBM dengan merek dagang AKRA SOL untuk industri dan kapal.
Ketika dikonfirmasi lewat pesan aplikasi whatsapp, RM belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengungkapkan, Tim Gabungan Ditpolair mengamankan kapal MT Putra Harapan yang mencuri 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik Pertamina di perairan Tuban.
"Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, tim Opsnal Subdit Intelair bersama tim Kapal Patroli KP Eider-3002 melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban, sekitar SPM 150 milik PT Pertamina Tuban yang sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke SPM 150," kata Yassin dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021).
Dia mengatakan, dari hasil pengukuran atau sounding barang bukti BBM jenis solar yang berada di atas MT Putra Harapan yang dilakukan oleh loading master Pertamina Tuban didapat hasil sebanyak 21.517 liter dan dari hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil identik dengan BBM milik Pertamina Tuban.
Dalam operasi tangkap tangan ini, Tim Polairud mengamankan dua orang tersangka yakni nakhoda kapal berinisial AI (47) dan anak buah kapal (ABK) berinisial MT (39). Sementara empat tersangka lain yang berinisial J, M, K, dan H melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut saat akan ditangkap.
"Hasil dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral," kata Yassin.
Dia mengatakan tersangka Ismail Ali selaku nakhoda kapal MT Putra Harapan bersama tersangka M Taufik sudah mencuri BBM jenis solar dari selang bawah laut milik Pertamina Tuban sebanyak 4 kali. Namun baru terlaksana satu kali dengan hasil BBM yang didapat sebanyak 13 ribu liter.
BBM solar sebanyak 13.000 liter tersebut berada di dalam 2 palka MT Putra Harapan. Solar diambil menggunakan selang yang dihubungkan ke mulut pipa penyambung hose SPM Pertamina yang berada di bawah laut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 4 juncto Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Executive General Manager (EGM) Pertamina Marketing Region Jatimbalinus C.D. Sasongko menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan Tim Polairud Mabes Polri dalam mengamankan obyek vital nasional (Obvitnas) yang dikelola oleh Pertamina.
"Dengan upaya cepat yang dilakukan, tindak pencurian yang mengganggu stabilitas dan keamanan onvitnas dapat digagalkan. Kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi tim Polairud Mabes Polri. Dengan keamanan Obvitnas yang mendapat perhatian khusus seperti ini, maka kami dapat fokus melakukan distribusi energi dan melayani kebutuhan masyarakat," ujar Sasongko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, FT Tuban memiliki peran strategis dalam mata rantai distribusi BBM karena sebagai salah satu sarana prasarana distribusi BBM di wilayah operasional. Dalam status keamanan FT Tuban dan seluruh sarana distribusi energi yang ditetapkan sebagai Obvitnas mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.[teropongsenayan]