POSAKTUAL.COM - M Zainudin (36) ditangkap atas kasus penjambretan terhadap perempuan lansia, TSM (63), di Tamansari, Jakarta Barat. Zainudin membawa anak dan istrinya turut serta dalam penjambretan itu.
Zainudin ditangkap pada saat akan melakukan aksinya lagi di Pasar Glodok, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penjambretan.
"Di Pasar Glodok (ditangkap) hari Senin pagi," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (23/3/2021).
Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP," ujar Lalu.
Lalu menyebutkan Zainudin sudah melakukan penjambretan itu sejak 2016. Zainudin menjadikan penjambretan sebagai mata pencariannya.
"Memang sudah direncanakan karena sudah menjadi profesinya sejak tahun 2016," jelas Lalu.
Tidak hanya Zainudin, istrinya, FA, juga jadi tersangka. FA dinyatakan ikut serta dalam kejahatan yang dilakukan oleh suaminya itu.
"Dia yang menjual/menggadaikan hasil kejahatan," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Zainudin kerap mengincar lansia. Zainudin membawa anak dan istrinya dalam aksi penjambretan agar tidak dicurigai.
Sebelumnya, Zainudin menjambret tas milik TSM di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 13 Maret 2021. Saat itu, korban sedang berjalan kaki hendak ke pasar.
Zainudin yang melihat korban potensial kemudian balik arah dan mendekati korban. Setelah itu, Zainudin menjambret tas milik korban hingga terjatuh dan sedikit terseret.(detik)