POSAKTUAL.COM - BP Jamsostek yang dulu dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetap memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik.
"Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT nya tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2020).
Kendati demikian, apabila terpaksa harus melakukan pengajuan ke kantor cabang BP Jamsostek, kata Irvansyah pihaknya juga telah menetapkan protokol layanan kepada para pengunjung yan hadir.
"Sehingga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial [social distancing] dan bisa menjaga kesehatan bagi para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpaparnya virus Covid19," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2020).
Berikut prosedur klaim JHT BP Jamsostek secara online:
1. Wajib melakukan antrian online melalui link antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa melalui aplikasi mobile BPJSTKU. Pastikan data diisi dengan benar.
2. Setelah menerima bukti antrian online yang dikirim melalui e-mai, unggah dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak
- KTP dan Kartu Keluarga
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Buku rekening aktif
- Foto diri terbaru tampak depan
- Formulir JHT yang sudah diisi lengkap dan suda ditandatangani
- NPWP, untuk saldo di atas RP 50 juta.
3. Dokumen yang diterima akan diverifikasi oleh petugas BPP Jamsostek dan akan dilakukan proses konfirmasi.
4. Status pengajuan klaim akan diinformasikan oleh petugas melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya. Baik itu lewat email, WhatsApp, atau nomer telepon yang aktif selama proses pengajuan klaim.
sumber: cnbcindonesia