POSAKTUAL.COM - Kepolisian Daerah Aceh melakukan tes urine kepada seluruh personel di semua jajaran satuan kerja dalam wilayah Provinsi Aceh.
"Untuk memastikan seluruh personel bebas dari narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, pada Rabu (24/2/2021).
Tes urine yang dijalankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh bertujuan untuk membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban dan pertanggungjawaban profesi.
Tes yang dilakukan secara acak kepada personel di semua satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Aceh digelar sejak 1 Januari hingga 21 Februari 2021.
Tercatat lima personel positif mengkonsumsi narkoba dari 724 personel yang telah melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya lima orang dinyatakan positif narkoba," kata Winardy.
Lima personel yang dinyatakan positif tersebut, masing-masing dari Kepolisian Resor Lhokseumawe dua orang, Kepolisian Resor Aceh Besar satu orang, Kepolisian Resor Aceh Tamiang satu orang, dan Kepolisian Resor Subulussalam satu orang.
Saat ini, kelima personel itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan di kepolisian resor masing-masing.
Kegiatan tes urine terhadap personel di jajaran Kepolisian Daerah Aceh dikatakan Winardy, merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan.
Ditambah lagi, pada 19 Februari 2021 lalu, Kepolisian Daerah Aceh telah menerima intruksi melalui surat telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan tes urine kepada seluruh personel kepolisian.
"Iya kita sudah rutin dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh," ucapnya.
Tes urine juga dikatakan akan terus berlanjut ke satuan kerja lainnya secara terus menerus. Tujuannya untuk memastikan bahwa personel Kepolisian Daerah Aceh dan jajaran bersih dari narkoba.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Winardy.
Sedikitnya ada 121 perkara pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Aceh sepanjang 2019-2020.
Secara rinci, dijelaskan, 87 perkara dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa positif menggunakan narkoba atau saat cek urine terbukti pemakai. Di antaranya 57 perkara di 2019 dan 30 perkara di 2020.
Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau pengedar, tercatat ada 34 perkara, yakni 20 perkara di 2019 dan 14 perkara di 2020. (*idntimes)