POSAKTUAL.COM
- Marzuki Alie dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan
AD/ART partai terkait ucapan dan tingkah lakunya terkait kebencian dan
permusuhan kepada partai.
"DPP Partai Demokrat juga memberikan
sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai
Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika
Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai
Demokrat," kata Kepala Barkomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra
Putra, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky mengatakan
Marzuki Alie terbukti bersalah lantaran menyatakan secara terbuka
kepada publik terkait kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
Tindakan Marzuki dinilai mengganggu integritas dan wibawa partai.
"Marzuki
Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan
ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud
agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan
kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan
kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu
kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ucapnya.
Herzaky
menyebut Partai Demokrat tidak memerlukan penjelasan dari Marzuki Alie
lantaran telah terbukti berdasarkan kesaksian dan fakta di lapangan
bersalah melanggar kode etik Partai Demokrat. Selain itu, Marzuki juga
disebut melanggar AD/ART Partai Demokrat.
"Oleh karena itu,
menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu
dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara
khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai
Demokrat. Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai
Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai
Demokrat," ujarnya.
hingga kader Partai Demokrat serta menghambat
kinerja politik partai. Dengan demikian, Herzaky memastikan sebagai
konsekuensi, mulai hari ini, Marzuki Alie pun diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai anggota partai.
"3 Sebagai konsekuensi atas
tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi
tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu
diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie
sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat," sebutnya.
Seperti diketahui, tak hanya
Marzuki Alie, Partai Demokrat juga memecat 6 orang kader Partai
Demokrat. Nama-nama kader partai seperti Jhoni Allen Marbun hingga
Darmizal dipecat dari anggota Partai Demokrat.
"Sehubungan dengan
desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan
oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan
Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara
inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan
sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai
Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri
Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,"
kata Kepala Barkomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam
keterangannya, Jumat (26/2/2021).(detik)